Example floating
Example floating
Opini

MK Perpanjang Usia Jabatan Notaris: Solusi atau Kekosongan Hukum?

Avatar photo
×

MK Perpanjang Usia Jabatan Notaris: Solusi atau Kekosongan Hukum?

Sebarkan artikel ini
Reporter: Dr. Ricco Yubaidi, S.H., M.Kn. |  Editor: Redaksi
IMG 20250106 WA0031
Dr. Ricco Yubaidi, S.H., M.Kn.(Notaris, PPAT, Dosen)

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Jika peraturan pelaksana terkait putusan batas usia notaris tidak segera diterbitkan, ada risiko munculnya kekosongan hukum. Notaris yang mencapai usia 67 tahun mungkin bingung apakah mereka bisa langsung memperpanjang masa jabatan hingga 70 tahun atau harus menunggu aturan teknis dari Kementerian Hukum. Kondisi ini bisa berdampak pada layanan hukum yang diberikan notaris kepada masyarakat. Sebaliknya, pada kasus capres-cawapres, risiko kekosongan hukum dihindari dengan langsung memberlakukan putusan MK tanpa menunggu revisi regulasi. Hal ini menunjukkan adanya perlakuan yang berbeda terhadap dua putusan MK yang sama-sama bersifat final dan mengikat.

Baca Juga :  Isu-Isu dalam Dunia Karier: Tantangan dan Peluang di Era Modern

Putusan MK memang bersifat final dan mengikat sejak dibacakan, tetapi implementasinya bisa berbeda tergantung pada situasi dan interpretasi urgensi. Kasus ini menunjukkan bahwa kepastian hukum di Indonesia masih bersifat dinamis, di mana penerapan putusan MK bisa dipengaruhi oleh konteks politik dan administratif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Sebagai akademisi dan praktisi hukum, penting bagi kita untuk mendorong adanya standar yang lebih jelas tentang kapan putusan MK bisa langsung berlaku dan kapan membutuhkan revisi regulasi. Perlakuan yang setara terhadap semua profesi hukum, termasuk notaris, harus menjadi perhatian utama. Jika putusan MK soal capres-cawapres bisa langsung berlaku demi menjaga kepastian politik, maka putusan MK soal usia notaris juga seharusnya bisa langsung diterapkan demi menjaga kepastian hukum dan layanan publik.

Example floating