Putusan MK Tentang Batas Usia Jabatan Notaris: Kepastian Hukum yang Masih Menggantung?
Penulis: Dr. Ricco Yubaidi, S.H., M.Kn.(Notaris, PPAT, Dosen)
Reformanews.Com – Baru-baru ini, Jum’at, 3 Januari 2025 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang menjadi perhatian luas, khususnya di kalangan praktisi Notaris dan/atau PPAT. Putusan ini berkaitan dengan batas usia maksimal jabatan notaris, yang sebelumnya diatur hingga 65 tahun dan dapat diperpanjang hingga 67 tahun, kini diperpanjang hingga 70 tahun dengan syarat pemeriksaan kesehatan tahunan.
Putusan ini dikeluarkan oleh MK melalui Amar Putusan No. 84/PUU-XXII/2024, di mana MK menyatakan bahwa ketentuan batas usia maksimal notaris dalam Pasal 8 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai berikut: ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum. Dengan putusan ini, notaris yang mencapai usia 65 tahun tetap bisa melanjutkan jabatannya hingga usia maksimal 70 tahun, asalkan memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan tahunan di rumah sakit pemerintah atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Hukum.














