Tetapi pertanggungjawaban harus diberikan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, bukan berdasarkan asumsi.
Karena itu, menurut saya, fokus persoalan Cibinong perlu diperluas.
Jangan hanya bertanya siapa yang menjaga pintu penjara. Bertanyalah siapa yang membawa kekayaan itu sampai ke balik pintu penjara.
Pertanyaan tersebut penting karena fasilitas mewah tidak muncul begitu saja. Jika memang ada fasilitas yang secara tidak semestinya dinikmati warga binaan, maka perlu diketahui bagaimana fasilitas itu tersedia, siapa yang membiayai, serta apakah terdapat aliran uang atau aset tertentu yang perlu ditelusuri.
Di sinilah isu perampasan aset menjadi penting dalam diskursus penegakan hukum.
Logikanya sederhana.
Jika seseorang telah dipidana karena suatu tindak pidana, tetapi hasil tindak pidana tersebut masih tetap berada dalam penguasaannya atau masih dapat digunakan untuk memperoleh berbagai keuntungan, maka negara perlu memastikan bahwa hasil kejahatan tersebut tidak tetap menjadi sumber kekuatan ekonomi bagi pelaku.














