Example floating
Example floating
Nasional

Tangis Ninik Mamak Selamatkan Hutan Nagari: Sertipikat Tanah Ulayat Kini Jadi Benteng Warisan Adat

Avatar photo
×

Tangis Ninik Mamak Selamatkan Hutan Nagari: Sertipikat Tanah Ulayat Kini Jadi Benteng Warisan Adat

Sebarkan artikel ini
tangis-ninik-mamak-selamatkan-hutan-nagari-sertipikat-tanah-ulayat-kini-jadi-benteng-warisan-adat

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Kondisi tersebut membuat masyarakat adat menyadari pentingnya legalitas dan kepastian hukum terhadap aset nagari agar tidak mudah dipersoalkan di kemudian hari.

Kini, masyarakat Nagari Sitapa mulai memiliki pegangan hukum yang lebih kuat setelah hadirnya sertipikat tanah ulayat. Bagi mereka, sertipikat tersebut menjadi benteng baru dalam menjaga keberlangsungan tanah adat untuk generasi mendatang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” kata Yosef Purnama.

Baca Juga :  Investasi Tersandera Tata Ruang? Ini Masalah Utama Kawasan Industri di Indonesia

Bagi masyarakat adat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat bukan hanya dokumen administratif pertanahan semata. Lebih dari itu, sertipikat tersebut dipandang sebagai simbol pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat beserta hak kolektif mereka atas tanah warisan leluhur.

Baca Juga :  Menteri ATR Nusron Wahid Tindak Lanjut Polemik Penerbitan HGB di Kawasan Pagar Laut

Keberadaan sertipikat juga dinilai memperkuat posisi ninik mamak dalam menjaga aset nagari dari berbagai potensi konflik, penguasaan ilegal, maupun eksploitasi yang dapat merugikan masyarakat adat di masa depan.

Example floating