Jakarta, ReformaNews.Com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Suyus Windayana, bersama Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Indra Iskandar, menandatangani Nota Kesepahaman tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penandatanganan ini berlangsung di Gedung Nusantara II, DPR RI, pada Senin (23/09/2024).
“Hari ini kita menandatangani Nota Kesepahaman dengan DPR RI terkait dengan penanganan sengketa yang ditangani oleh DPR RI. Saya harap melalui Nota Kesepahaman ini, interoperability antara pengaduan diterima oleh Kementerian ATR/BPN dan DPR RI, serta Ombudsman RI bisa disinkronkan,” jelas Suyus Windayana saat ditemui usai penandatanganan Nota Kesepahaman.
Sekjen Kementerian ATR/BPN juga berharap agar instansi yang terlibat dalam Nota Kesepahaman memastikan bahwa pengaduan yang diterima sesuai dengan kewenangan masing-masing, sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
“Jadi jangan sampai ada satu bidang (divisi instansi, red) diadukan oleh beberapa bidang, padahal itu subjeknya masalah sama saja. Jadi kita akan sinkronkan supaya pengaduannya itu bisa kita monitor,” tutur Suyus Windayana.
Nota Kesepahaman ini mencakup kerja sama dalam pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pemanfaatan sarana dan prasarana, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, serta pertukaran data dan informasi.














