Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan, terutama mengenai dasar perjanjian kerja dan ketentuan upah yang berlaku bagi pekerja Indonesia yang bekerja di negara tujuan.
Disebut Menggunakan Visa Kunjungan
Selain persoalan kontrak dan upah, dokumen perjalanan para pekerja juga dipertanyakan.
Sumber menyebut para pekerja menggunakan paspor dengan visa kunjungan, bukan dokumen atau visa yang secara khusus diperuntukkan bagi tenaga kerja.
Menurut sumber, para pekerja bahkan disebut harus keluar dari Timor-Leste secara berkala karena masa berlaku visa kunjungan tersebut.
Informasi ini masih memerlukan klarifikasi resmi, terutama mengenai status dan prosedur penempatan para pekerja Indonesia di Timor-Leste.
Jaminan Ketenagakerjaan Dipertanyakan
Persoalan lain yang disoroti adalah perlindungan terhadap pekerja ketika mengalami kecelakaan atau musibah selama bekerja di luar negeri.
Sumber mempertanyakan apakah para pekerja memperoleh jaminan kecelakaan kerja dan perlindungan ketenagakerjaan, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
