Fidel Angwarmasse, S.H., M.H., Managing Partner FAP Law Firm, menyebut kasus ini sebagai bukti nyata meningkatnya modus TPPO dengan kedok pekerjaan ringan.
“Banyak orang tergiur dengan janji manis. Tapi kenyataannya, mereka diperlakukan seperti budak modern. Aparat harus segera membongkar jaringan ini sampai ke akar,” tegas Fidel.
Kasus Sugiri dan Sumarti menunjukkan betapa canggihnya sindikat perdagangan orang dalam merancang skema penipuan. Tawaran bekerja sebagai tester bubble tea terdengar ringan dan menyenangkan, namun di balik itu tersembunyi praktik eksploitasi ekonomi yang merugikan korban secara finansial dan psikologis.
Berbagai lembaga internasional mencatat, perdagangan orang kini bukan hanya menyasar sektor rumah tangga atau perikanan, tetapi juga menyusup lewat sektor informal dengan kedok pekerjaan “kekinian”. Hal ini membuat masyarakat semakin rentan, terutama mereka yang berada dalam tekanan ekonomi.
Meski masih trauma, Sugiri dan Sumarti memilih untuk melawan. Dengan dukungan FAP Law Firm, mereka menempuh jalur hukum di Indonesia. Langkah ini diharapkan membuka pintu keadilan, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.














