Karena itu, penyelesaian setiap item pekerjaan menjadi bagian penting yang perlu diketahui secara terbuka, termasuk progres pekerjaan, penggunaan anggaran, pengadaan bahan, serta alasan masih adanya pekerjaan yang belum diselesaikan setelah masa pelaksanaan dan adendum berakhir.
Publik Menunggu Kejelasan
Persoalan proyek revitalisasi SMP Negeri Numponi bukan semata soal bangunan yang belum sepenuhnya selesai.
Yang menjadi perhatian adalah adanya sejumlah pekerjaan dan fasilitas yang masih belum tuntas, sementara masa pelaksanaan awal telah berakhir sejak 21 Desember 2025 dan masa adendum juga telah berakhir pada akhir Maret 2026.
Kini, sekolah sudah digunakan untuk kegiatan pendidikan, tetapi sejumlah fasilitas pendukung masih membutuhkan penyelesaian.
Dengan nilai anggaran lebih dari Rp3,2 miliar, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai item pekerjaan yang belum selesai, progres penyelesaiannya, status bahan yang disebut masih disimpan di rumah warga, kondisi struktur penahan yang rusak, serta mekanisme pertanggungjawaban kegiatan swakelola tersebut.














