Tidak Ada Perintah Pidana, Menurut SMSI
Menurut SMSI NTT, apabila dua surat Dewan Pers tersebut dibaca secara utuh, tidak terdapat perintah kepada pihak pengadu untuk langsung mempidanakan atau melaporkan wartawan kepada aparat penegak hukum.
SMSI menilai surat tersebut lebih berkaitan dengan konsekuensi apabila pihak teradu tidak melaksanakan rekomendasi atau keputusan Dewan Pers sebagaimana yang telah ditetapkan.
Karena itu, SMSI mempertanyakan apakah seluruh tahapan yang diminta Dewan Pers telah dijalankan oleh pihak teradu dan apakah apabila belum dijalankan, persoalan tersebut telah kembali disampaikan kepada Dewan Pers sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pertanyaannya ialah, apakah betul wartawan atau media belum menindaklanjuti keputusan Dewan Pers ini? Jika belum, apakah pihak pengadu telah kembali menginformasikan itu ke Dewan Pers?” demikian sikap SMSI NTT.
Menurut SMSI, pertanyaan tersebut penting dijawab terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan dalam membaca posisi hukum dari rekomendasi Dewan Pers.
