Hukum Kriminal

Penilaian Dewan Pers Belum Final, Laporan terhadap Wartawan NTTHits Dinilai Prematur

Reporter: amor |  Editor: admin
Penilaian Dewan Pers Belum Final, Laporan terhadap Wartawan NTTHits Dinilai Prematur
Ket.Foto: Jose Bataona Sekretaris SMSI NTT bersama Ketua umum SMSI Pusat

SMSI NTT menilai kehati-hatian diperlukan agar proses penegakan hukum tidak mengabaikan mekanisme khusus yang berlaku terhadap sengketa pemberitaan.

Soroti Dugaan Permintaan Rekaman
Selain persoalan laporan polisi, SMSI NTT juga menyoroti dugaan permintaan penyidik terhadap wartawati NTTHits.Com, Judit de Lorenzo Taolin, untuk menyerahkan rekaman hasil wawancara dan keterangan narasumber.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Menurut SMSI NTT, informasi tersebut diperoleh dari Judit setelah menjalani pemeriksaan di Polres TTU.

SMSI meminta agar setiap permintaan terhadap materi kerja jurnalistik dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan kemerdekaan pers.

Namun, terkait Hak Tolak, SMSI juga perlu menempatkannya secara tepat. Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan hak kepada wartawan untuk menolak mengungkapkan identitas sumber informasi yang dirahasiakan. Penjelasan resmi UU Pers menyebut hak tersebut dapat digunakan ketika wartawan dimintai keterangan oleh penyidik atau diminta menjadi saksi di pengadilan.

Exit mobile version