Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

WALHI NTT Bongkar Krisis Ekologi: Jangan Wariskan Kerusakan kepada Generasi Mendatang

Avatar photo
×

WALHI NTT Bongkar Krisis Ekologi: Jangan Wariskan Kerusakan kepada Generasi Mendatang

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
WALHI NTT Bongkar Krisis Ekologi: Jangan Wariskan Kerusakan kepada Generasi Mendatang

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Konsep Rights of Nature juga berkembang di berbagai negara. Ekuador mengakui hak alam dalam konstitusinya pada 2008, Bolivia mengesahkan Law of the Rights of Mother Earth pada 2010, sementara Selandia Baru memberikan status hukum kepada Sungai Whanganui pada 2017.

Baca Juga :  SBS-HMS Benahi Dapodik, Melkianus Klau: Ini Terobosan Besar untuk Pendidikan Malaka

Perkembangan tersebut menunjukkan adanya pergeseran cara pandang hukum, dari alam semata sebagai objek perlindungan menuju pengakuan terhadap kepentingan dan hak alam.
Dalam konteks Indonesia, WALHI NTT menilai prinsip keadilan ekologis, keadilan antargenerasi dan pengakuan terhadap hak masyarakat memiliki relevansi kuat dengan persoalan penguasaan sumber daya alam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Salah satu landasan yang disoroti adalah TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, yang memuat prinsip pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan serta menghormati hak masyarakat.

Baca Juga :  BREAKING NEWS : Darurat Pendidikan! SDN Tudus di Malaka Timur Nyaris Roboh, Siswa Terancam Seng Jatuh Saat Belajar

Tantangannya adalah bagaimana prinsip tersebut diterjemahkan secara nyata dalam kebijakan dan penegakan hukum dengan tetap memperhatikan batas ekologis, hak masyarakat, kepentingan generasi mendatang dan keberlanjutan alam.

Example floating