Hukum Kriminal

WALHI NTT Bongkar Krisis Ekologi: Jangan Wariskan Kerusakan kepada Generasi Mendatang

Reporter: amor |  Editor: admin
WALHI NTT Bongkar Krisis Ekologi: Jangan Wariskan Kerusakan kepada Generasi Mendatang

Konsep Rights of Nature juga berkembang di berbagai negara. Ekuador mengakui hak alam dalam konstitusinya pada 2008, Bolivia mengesahkan Law of the Rights of Mother Earth pada 2010, sementara Selandia Baru memberikan status hukum kepada Sungai Whanganui pada 2017.

Perkembangan tersebut menunjukkan adanya pergeseran cara pandang hukum, dari alam semata sebagai objek perlindungan menuju pengakuan terhadap kepentingan dan hak alam.
Dalam konteks Indonesia, WALHI NTT menilai prinsip keadilan ekologis, keadilan antargenerasi dan pengakuan terhadap hak masyarakat memiliki relevansi kuat dengan persoalan penguasaan sumber daya alam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Salah satu landasan yang disoroti adalah TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, yang memuat prinsip pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan serta menghormati hak masyarakat.

Tantangannya adalah bagaimana prinsip tersebut diterjemahkan secara nyata dalam kebijakan dan penegakan hukum dengan tetap memperhatikan batas ekologis, hak masyarakat, kepentingan generasi mendatang dan keberlanjutan alam.

Exit mobile version