Hukum Kriminal

WALHI NTT Bongkar Krisis Ekologi: Jangan Wariskan Kerusakan kepada Generasi Mendatang

Reporter: amor |  Editor: admin
WALHI NTT Bongkar Krisis Ekologi: Jangan Wariskan Kerusakan kepada Generasi Mendatang

Karena itu, pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan harus bertanggung jawab dan berkewajiban melakukan pemulihan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.

Keadilan Ekologi Bukan Sekadar Wacana
WALHI NTT berpandangan bahwa keadilan ekologis berangkat dari kesadaran bahwa alam tidak semestinya diperlakukan hanya sebagai objek yang dapat dieksploitasi tanpa batas.
Hutan, sungai, laut, tanah, satwa dan berbagai ekosistem memiliki nilai ekologis yang perlu diakui, dihormati dan dilindungi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Manusia bukan penguasa alam, melainkan bagian dari ekosistem yang saling bergantung.
Keadilan ekologis juga mencakup keadilan dalam distribusi manfaat dan beban lingkungan, keterlibatan masyarakat terdampak dalam pengambilan keputusan, pemulihan terhadap kerusakan yang telah terjadi serta jaminan agar generasi mendatang tetap memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan dan kelompok masyarakat yang hidup paling dekat dengan alam perlu mendapatkan ruang partisipasi yang bermakna dalam setiap kebijakan pembangunan yang berdampak terhadap ruang hidup mereka.

Exit mobile version