Hukum Kriminal

PN Atambua Kabulkan Gugatan Klotilde Hoar, Tim M.C.S & Associates Ungkap Kunci Pembuktian

Reporter: amor |  Editor: admin
PN Atambua Kabulkan Gugatan Klotilde Hoar, Tim M.C.S & Associates Ungkap Kunci Pembuktian

Para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Apabila tidak ditempuh upaya hukum atau seluruh proses upaya hukum telah selesai dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusan dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Jika pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, pihak yang memenangkan perkara dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan sesuai ketentuan hukum.

Majelis Hakim juga menghukum Para Tergugat yang berada di pihak yang kalah untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara.

Putusan tersebut merupakan hasil dari proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan. Perkembangan selanjutnya masih bergantung pada sikap para pihak terhadap putusan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, ReformaNews.com belum memperoleh keterangan dari pihak Para Tergugat mengenai sikap atau langkah hukum yang akan mereka tempuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Atambua tersebut.

Exit mobile version