Hukum Kriminal

PN Atambua Kabulkan Gugatan Klotilde Hoar, Tim M.C.S & Associates Ungkap Kunci Pembuktian

Reporter: amor |  Editor: admin
PN Atambua Kabulkan Gugatan Klotilde Hoar, Tim M.C.S & Associates Ungkap Kunci Pembuktian

Tim Kuasa Hukum Para Penggugat berpendapat dokumen tersebut belum cukup untuk mengesampingkan SHM Nomor 322 Tahun 1995 karena, menurut mereka, dokumen tersebut dibuat tanpa melibatkan Para Penggugat sebagai pihak yang tercatat sebagai pemegang sertifikat.

Selain itu, Kuasa Hukum Para Penggugat merujuk pada keterangan saksi Edelberta Dahu yang menerangkan bahwa Theresia Kolo dan Marsel Seran (Seran Taek), yang tanahnya berbatasan dengan objek sengketa, berasal dari Suku Bria Fahik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Menurut Kuasa Hukum Para Penggugat, keterangan tersebut menjadi bagian dari argumentasi mereka dalam mempertahankan dalil mengenai status tanah yang disengketakan.

SHM Nomor 322 Tahun 1995 Jadi Salah Satu Bukti

Dalam persidangan, proses penerbitan SHM Nomor 322 Tahun 1995 juga menjadi bagian dari pembuktian.

Kuasa Hukum Para Penggugat menyatakan sertifikat tersebut telah melalui proses administrasi pertanahan sebelum diterbitkan pada tahun 1995.

Keterangan tersebut, menurut mereka, diperkuat dengan kesaksian Heribertus Luan yang merupakan Kepala Desa Mandeu. Dalam persidangan, saksi tersebut menerangkan bahwa proses sertifikasi telah dilakukan sejak tahun 1993 dan diterbitkan pada tahun 1995.

Exit mobile version