“Yang kami perjuangkan adalah keadilan dan kepastian hukum. Pelanggaran harus ditindak, tetapi masyarakat yang taat aturan juga harus dilindungi. Jangan sampai karena ingin menyelesaikan karhutla, masyarakat peladang justru kehilangan ruang hidup dan kepastian hukum,” katanya.
Empat Tuntutan PMKRI Cabang Sintang
Atas persoalan tersebut, PMKRI Cabang Sintang Santo Agustinus mendorong pemerintah untuk:
Menghentikan wacana pencabutan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 sebelum dilakukan kajian komprehensif dan melibatkan masyarakat terdampak.
Memperkuat pengawasan dan pencegahan karhutla hingga ke tingkat desa dengan melibatkan masyarakat adat dan kelompok peladang.
Memberikan perlindungan hukum kepada peladang tradisional yang taat aturan, sekaligus memastikan aktivitas pembukaan lahan dilakukan sesuai ketentuan.
Menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan dan perusakan lingkungan, termasuk pihak korporasi apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Jangan mencari kambing hitam. Mari cari akar persoalan dan bangun solusi bersama. Karhutla harus dilawan, lingkungan harus dilindungi, tetapi masyarakat yang taat aturan juga harus mendapatkan keadilan,” tutup Wila.
