Ahli juga menerangkan bahwa dalam pemeriksaan forensik terdapat perbedaan antara luka baru dan luka lama. Luka baru menunjukkan adanya cedera yang masih dalam proses penyembuhan, sementara luka lama menunjukkan kejadian yang sudah berlalu dan tidak dapat menjadi dasar tunggal untuk menentukan pelaku.
Ia menambahkan, pembuktian secara medis terhadap dugaan hubungan seksual membutuhkan pemeriksaan yang lebih mendalam, seperti pemeriksaan DNA, sperma, maupun sampel biologis lain apabila tersedia.
“Pemeriksaan oleh ahli forensik diperlukan untuk memastikan aspek medis apakah terjadi hubungan badan atau tidak. Namun untuk menentukan pelaku tetap membutuhkan alat bukti lain,” ujar dr. Marlion.
PH: Keterangan Ahli Menguatkan Pembelaan Terdakwa
Menanggapi keterangan ahli tersebut, kuasa hukum terdakwa Rivel Sila, Putra Dapatalu, S.H., menilai penjelasan ahli semakin memperjelas bahwa visum tidak dapat berdiri sendiri dalam menentukan seseorang bersalah.
Menurut Putra, keterangan ahli menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan medis harus dilihat secara utuh bersama seluruh alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.
