“Apa yang terjadi di Poco Leok memperlihatkan bahwa label energi hijau tidak otomatis menghadirkan keadilan. Ketika masyarakat kehilangan tanah ulayat, sumber air, dan hak menentukan masa depan wilayahnya, maka proyek tersebut tetap merupakan bentuk ketidakadilan ekologis,” ujar Yulianto.
Karena itu, WALHI NTT menegaskan bahwa setiap proyek transisi energi wajib menghormati prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Prinsip tersebut, menurut WALHI, sejalan dengan ketentuan hukum nasional maupun standar hak asasi manusia internasional yang menjamin hak masyarakat adat untuk memperoleh informasi, berpartisipasi, serta menyampaikan persetujuan maupun penolakan terhadap proyek yang berdampak pada wilayah hidup mereka.
Selain proyek panas bumi, WALHI NTT juga menyoroti berbagai persoalan pertambangan mangan di Manggarai Timur yang selama ini mereka dampingi. Organisasi tersebut menilai berbagai kasus itu menunjukkan bahwa orientasi pembangunan yang terlalu bertumpu pada investasi sering kali berujung pada kerusakan lingkungan, konflik sosial, pencemaran, serta lemahnya perlindungan terhadap masyarakat.













