Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

WALHI NTT: Dekarbonisasi Jangan Jadi Kedok Baru Merampas Ruang Hidup Rakyat

Avatar photo
×

WALHI NTT: Dekarbonisasi Jangan Jadi Kedok Baru Merampas Ruang Hidup Rakyat

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
WALHI NTT: Dekarbonisasi Jangan Jadi Kedok Baru Merampas Ruang Hidup Rakyat

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Bagi WALHI NTT, krisis iklim merupakan ancaman nyata yang tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan masa depan. Kekeringan yang semakin panjang, perubahan pola musim, menurunnya produktivitas pertanian, krisis air bersih, hingga meningkatnya bencana hidrometeorologi telah menjadi kenyataan yang setiap hari dihadapi masyarakat Nusa Tenggara Timur. Karena itu, upaya mengurangi emisi karbon dan mempercepat transisi energi dinilai sebagai langkah yang penting.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Servasius Seko Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka, Desak Kapolda NTT Gelar Perkara Khusus

Namun, WALHI mengingatkan bahwa transisi energi tidak boleh berhenti pada pergantian sumber energi fosil menjadi energi terbarukan. Yang harus diubah, menurut mereka, adalah paradigma pembangunan yang selama ini bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan keadilan ekologis dan hak-hak masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Divisi Hukum WALHI NTT, Yulianto Behar Nggali Mara, S.H., M.H., menegaskan bahwa dekarbonisasi tidak boleh menjadi pembenaran baru bagi proyek-proyek ekstraktif.

Baca Juga :  Warga Rote Dijerat UU ITE Usai Kritik Akses Pantai, WALHI NTT: Jangan Sampai Hukum Membungkam Rakyat

“Yang harus diubah adalah model pembangunan yang selama ini bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam. Jangan sampai dekarbonisasi justru menjadi legitimasi baru untuk memperluas proyek-proyek ekstraktif atas nama energi hijau,” tegas Yulianto.

Example floating