Hukum Kriminal

Terduga Akui Menjerat Sapi, Tiga Kali Mediasi Buntu, Gelar Perkara Akan Tentukan Dugaan Pasal 362 atau 406 KUHP

Reporter: amor |  Editor: admin
Terduga Akui Menjerat Sapi, Tiga Kali Mediasi Buntu, Gelar Perkara Akan Tentukan Dugaan Pasal 362 atau 406 KUHP

“Saya hanya ingin tahu, ke mana sapi saya? Kalau memang sapi saya masuk ke kebun orang, datang panggil saya supaya saya ganti kerugiannya. Jangan dengan cara dijerat. Waktu saya datang ke lokasi, sapi saya sudah tidak ada. Sampai hari ini saya belum mendapat kepastian,” ujar Wilhelmina Lay.

Karena sapi tersebut tidak pernah ditemukan selama lebih dari satu bulan, Wilhelmina Lay menduga ternaknya telah dibinasakan. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyelidikan yang masih terus didalami aparat kepolisian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Selama proses penyelidikan berlangsung, Polsek Laenmanen mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dengan memfasilitasi tiga kali mediasi antara korban dan pihak terduga.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Laenmanen, pada mediasi kedua kedua belah pihak sebenarnya telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Dalam pertemuan itu, pihak terduga menyatakan kesediaannya mengganti kerugian yang dialami korban dalam bentuk uang.

Namun, pada mediasi ketiga yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026), situasi berubah. Kanit Reskrim Polsek Laenmanen menjelaskan bahwa pihak terduga tidak lagi berpegang pada kesepakatan sebelumnya. Kesediaan mengganti kerugian ditarik kembali dan keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam proses mediasi juga tidak lagi diakui.

Exit mobile version