Hukum Kriminal

Terduga Akui Menjerat Sapi, Tiga Kali Mediasi Buntu, Gelar Perkara Akan Tentukan Dugaan Pasal 362 atau 406 KUHP

Reporter: amor |  Editor: admin
Terduga Akui Menjerat Sapi, Tiga Kali Mediasi Buntu, Gelar Perkara Akan Tentukan Dugaan Pasal 362 atau 406 KUHP

Perubahan sikap tersebut membuat tiga kali mediasi berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan.
“Kami sudah memfasilitasi mediasi sebanyak tiga kali. Karena belum ada penyelesaian, kasus ini akan segera kami limpahkan ke Polres Malaka untuk dilakukan gelar perkara sebagai dasar menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Laenmanen.

Pelimpahan perkara ke Polres Malaka menandai berakhirnya penanganan di tingkat Polsek Laenmanen. Selanjutnya, penyidik Polres Malaka akan menggelar perkara dengan mengkaji seluruh alat bukti, hasil olah TKP, keterangan para saksi, serta fakta-fakta yang telah diperoleh selama proses penyelidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan masih berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, seluruh dugaan dalam perkara ini masih menunggu pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Apabila hasil gelar perkara dan penyelidikan menemukan unsur dengan sengaja membinasakan atau menghilangkan barang milik orang lain, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Sementara apabila ditemukan unsur mengambil ternak milik orang lain secara melawan hukum, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Seluruh penerapan pasal tersebut bergantung pada hasil gelar perkara, kecukupan alat bukti, serta fakta hukum yang terungkap selama penyelidikan.

Exit mobile version