Atas dasar itu, PMKRI meminta Polres TTU memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara agar tidak berkembang spekulasi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Menurut Niko, dalam negara hukum tugas kepolisian bukan mencari jalan tercepat untuk menutup perkara, melainkan mencari kebenaran materiil berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan seluruh pihak yang terkait.
“Setiap dugaan penyimpangan dalam proses penanganan perkara harus dijawab dengan transparansi dan profesionalisme,” ujarnya.
Lebih jauh, PMKRI menilai kasus Yohanes Naiheli telah berkembang menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Kabupaten Timor Tengah Utara. Organisasi tersebut menyoroti fakta bahwa korban mengalami luka berat, menjalani operasi, kehilangan fungsi normal pada salah satu bagian tubuhnya, serta telah menyampaikan kronologi kejadian secara terbuka. Namun hingga kini, perkembangan perkara dinilai belum memberikan keyakinan kepada publik bahwa proses hukum berjalan secara optimal.













