Hukum Kriminal

Putusan Inkrah, Kuasa Hukum Desak Polres Malaka Naikkan Status Kasus Penyerobotan Tanah di Kamanasa ke Penyidikan

Reporter: Amor |  Editor: Admin
Putusan Inkrah, Kuasa Hukum Desak Polres Malaka Naikkan Status Kasus Penyerobotan Tanah di Kamanasa ke Penyidikan
Kuasa Hukum Alfred Dominggus Klau,S.H,M.H.bersama Klien Di depan Polres Malaka

Putusan Inkrah, Kuasa Hukum Desak Polres Malaka Naikkan Status Kasus Penyerobotan Tanah di Kamanasa ke Penyidikan

Malaka, Reformanews.com — Kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka kembali mencuat. Setelah bertahun-tahun bergulir, kuasa hukum pelapor kini mendesak Polres Malaka segera menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Pada Selasa, 26/5/2026 kuasa hukum pelapor, Alfred Dominggus Klau,S.H,M.H.bersama kliennya mendatangi Polres Malaka untuk menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/30/VI/2021/RES.MALAKA/POLDA NTT tertanggal 04 Juni 2021 terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.

Dalam surat permohonan tindak lanjut laporan polisi yang disampaikan kepada Kapolres Malaka melalui Kasat Reskrim, dijelaskan bahwa sebelumnya proses pidana sempat tertunda karena perkara kepemilikan tanah masih berjalan dalam jalur perdata.
Namun kini, perkara perdata tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan Putusan Perdata Nomor 50/Pdt.G/2022/PN Atb tertanggal 04 Oktober 2022.

Exit mobile version