Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa pelapor merupakan pemilik sah objek tanah di Kamanasa karena berstatus sebagai ahli waris pengganti yang sah.
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan para terlapor, yakni Oliva Kolo, Kornelis Ulu, dan Osmundus Klaran, terbukti secara hukum melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menguasai dan menduduki tanah milik pelapor tanpa hak yang sah.
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa putusan inkrah tersebut memperkuat unsur pidana dalam perkara penyerobotan tanah yang telah dilaporkan sejak tahun 2021.
“Dengan adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, maka unsur penyerobotan tanah itu sudah terpenuhi secara sah. Karena itu kami meminta agar perkara segera dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Alfred Dominggus Klau kepada wartawan.
Ia menambahkan, kedatangannya bersama klien ke Polres Malaka merupakan bentuk dorongan agar aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah berjalan hampir lima tahun tersebut.
