Diduga Abaikan Hak Pekerja, Kuasa Hukum Minta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Oan Kiak
Malaka, Reformanews.com – Dugaan pengabaian hak pekerja mencuat dalam kasus kecelakaan kerja yang dialami Arnoldus Tonbesi, karyawan salah satu unit usaha Koperasi Oan Kiak. Kuasa hukum korban kini meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk turun tangan melakukan evaluasi kepatuhan perusahaan, khususnya terkait kewajiban pendaftaran pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Arnoldus mengalami kecelakaan kerja pada Rabu, 4 Februari 2026, saat menjalankan tugas di wilayah Boas, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka. Dalam insiden tersebut, mata korban tertikam besi beton hingga menyebabkan luka berat dan berujung pada cacat tetap.
Kuasa hukum korban, Yanuarius Min Tabati, menilai kasus ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, tetapi telah mengarah pada dugaan kelalaian serius perusahaan dalam menjalankan kewajiban hukumnya.
Menurut Yanuarius, kliennya telah bekerja lebih dari satu tahun dan sempat diberhentikan sebelum kembali diaktifkan. Namun hingga kecelakaan terjadi, muncul dugaan bahwa korban tidak pernah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
