Kuasa Hukum Sekaligus Keluarga Korban Apresiasi Itikad Baik Perusahaan Oan Kiak, Penyelesaian Ditempuh Secara Damai
Kupang, Reformanews.com — Proses penyelesaian persoalan kecelakaan kerja yang melibatkan pihak korban dan Perusahaan Oan Kiak akhirnya ditempuh melalui jalan damai dalam suasana kekeluargaan.
Kesepakatan damai tersebut berlangsung di kediaman pimpinan perusahaan yang akrab disapa Bos Jon, di kawasan Bolok, Kabupaten Kupang, pada Selasa, 23 Juni 2026.
Kuasa hukum sekaligus keluarga dekat korban, Januarius Min Tabati, menyampaikan apresiasi atas itikad baik yang ditunjukkan pihak perusahaan beserta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian secara damai dan bermartabat.
Menurutnya, dalam proses tersebut kedua belah pihak mengedepankan musyawarah, komunikasi terbuka, serta semangat persaudaraan hingga tercapai kesepakatan bersama.
Sikap saling memahami, menerima, dan mengikhlaskan yang ditunjukkan kedua keluarga dinilai sebagai cerminan kedewasaan dalam menghadapi persoalan yang penuh duka.
