Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Diduga Aniaya dan Ancam Jurnalis, Kuasa Hukum Keluarga Desak Listyo Sigit Prabowo Tindak Tegas Oknum Polisi

Avatar photo
×

Diduga Aniaya dan Ancam Jurnalis, Kuasa Hukum Keluarga Desak Listyo Sigit Prabowo Tindak Tegas Oknum Polisi

Sebarkan artikel ini
Reporter: Amor |  Editor: Admin
Diduga Aniaya dan Ancam Jurnalis, Kuasa Hukum Keluarga Desak Listyo Sigit Prabowo Tindak Tegas Oknum Polisi
Kuasa hukum keluarga, Januarius Min Tabati, SH,

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Menurutnya, dugaan tindakan pengancaman dan penganiayaan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi.

Selain itu, apabila terbukti terdapat upaya menghalangi kerja jurnalistik, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

“Kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada pihak, apalagi aparat penegak hukum, yang menggunakan kekuasaan untuk menekan, mengancam, atau bahkan melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” tegas Januarius dalam keterangannya kepada media.

Baca Juga :  Proyek Miliaran Rupiah Belum Setahun Sudah Retak, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Prinsip tersebut juga telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

Example floating