Pembelaan Berbasis Fakta Persidangan, Unsur Mens Rea Tak Terbukti hingga Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Vrijspraak
Kefamenanu, ReformaNews.com – Perjuangan tim penasihat hukum yang dipimpin Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., C.Me bersama rekan-rekannya berbuah putusan bebas bagi empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan di Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Dalam perkara Nomor 44/Pid.B/2026/PN.Kfm, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Jumat, 30 Oktober 2026, menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Terdakwa I Martinus Fatin alias Tinus, Terdakwa II Bernadus Beli alias Nadua, Terdakwa III Fabianus Anaet alias Fabi, dan Terdakwa IV Theodorus Tabean alias Teo.
Keempat terdakwa sebelumnya didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Keempat terdakwa didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., C.Me, Agustinus Nahak, S.H., Yanuaria Nahak, S.H., Erni Korang, S.H., dan Aristo Bria, S.H.
