Karena itu, unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (2) KUHP Nasional juga menjadi bagian penting dalam pertimbangan pembelaan.
Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Lebih lanjut, Melkianus mengacu pada Pasal 12 Ayat (2) KUHP Nasional yang mengatur bahwa untuk dinyatakan sebagai tindak pidana, suatu perbuatan harus bersifat melawan hukum.
Selain itu, Pasal 36 Ayat (1) KUHP Nasional menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana mensyaratkan adanya kesengajaan atau kealpaan sebagaimana prinsip geen straf zonder schuld, yang berarti tiada pidana tanpa kesalahan.
Menurutnya, berdasarkan rangkaian fakta persidangan, tidak ditemukan maksud para terdakwa untuk menguasai sapi tersebut secara melawan hukum. Para terdakwa hanya menerima bagian sesuai kesepakatan dan tetap menyisihkan bagian untuk pemilik sapi.
Oleh karena itu, tim penasihat hukum menilai unsur kesalahan yang dipersyaratkan dalam hukum pidana tidak terpenuhi.
Keraguan Harus Berpihak kepada Terdakwa
Menutup keterangannya, Melkianus menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh menjatuhkan hukuman apabila unsur kesalahan tidak terbukti secara meyakinkan.














