Fakta tersebut, menurutnya, menjadi salah satu indikator bahwa unsur niat untuk memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum tidak terpenuhi.
Pemotongan dan Pembagian Daging Berdasarkan Kesepakatan
Tim penasihat hukum juga menjelaskan adanya fakta kesepakatan antara pemilik sapi, saksi Wilhelmina Abuk, dengan pihak para terdakwa.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, sapi kemudian dipotong dan dagingnya dibagi menjadi tiga bagian untuk saksi Wilhelmina Abuk. Daging tersebut disimpan di rumah Terdakwa II bersama kepala dan kulit sapi.
Tidak ada daging yang dijual, sementara sebagian daging juga diterima oleh aparat desa yang hadir di lokasi.
Seluruh proses pemotongan dan pembagian dilakukan secara terbuka serta disaksikan aparat desa dan pemilik sapi. Setelah itu, saksi Wilhelmina Abuk meninggalkan lokasi tanpa menyampaikan keberatan pada saat kejadian.
Menurut Melkianus, fakta tersebut memperlihatkan bahwa tindakan para terdakwa setelah adanya kesepakatan merupakan pelaksanaan dari persetujuan pemilik sapi, bukan bentuk penguasaan sepihak atas barang milik orang lain.














