Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Empat Terdakwa Divonis Bebas, Melkianus Conterius Seran dan Tim Advokat Buktikan Unsur Niat Jahat Tak Terpenuhi

Avatar photo
×

Empat Terdakwa Divonis Bebas, Melkianus Conterius Seran dan Tim Advokat Buktikan Unsur Niat Jahat Tak Terpenuhi

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
Empat Terdakwa Divonis Bebas, Melkianus Conterius Seran dan Tim Advokat Buktikan Unsur Niat Jahat Tak Terpenuhi
Foto, Melkianus Conterius Seran dan Tim Advokat Bersama Empat terdakwa yang divonis Bebas di PN Kefamenanu

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Ia mengingatkan prinsip hukum in criminalibus probationes debent esse luce clariores, yang menegaskan bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus terang dan jelas.

Selain itu, terdapat asas in dubio pro reo, yakni apabila masih terdapat keraguan dalam pembuktian perkara pidana, keraguan tersebut harus ditafsirkan demi kepentingan terdakwa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Berdasarkan pertimbangan itulah, tim penasihat hukum menilai putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim merupakan putusan yang sejalan dengan fakta persidangan dan prinsip-prinsip hukum pidana.

Baca Juga :  WALHI NTT: Dekarbonisasi Jangan Jadi Kedok Baru Merampas Ruang Hidup Rakyat

Terhadap putusan tersebut, Melkianus juga menyinggung ketentuan KUHAP dan SEMA terkait upaya hukum terhadap putusan bebas.

Example floating