“Atas nama PT IDK, saya mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Malaka yang telah menerima laporan kami. Setelah laporan dibuat, saya selaku penasihat hukum langsung diarahkan ke Unit Reskrim untuk memberikan keterangan awal terkait peristiwa yang dilaporkan,” kata Silvester Nahak, yang akrab disapa Sil Nahak.
Tiga Dugaan Tindak Pidana Dilaporkan
Sil Nahak menjelaskan bahwa laporan PT IDK mencakup tiga dugaan peristiwa pidana. Pertama, dugaan memasuki areal perusahaan tanpa izin atau hak. Kedua, dugaan perusakan badan tanggul milik perusahaan. Ketiga, dugaan pengambilan material tanah tanpa persetujuan PT IDK.
Menurutnya, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 6 dan 15 Oktober 2026 di wilayah Desa Weoe dan Desa Weseben, Kabupaten Malaka.
Berdasarkan keterangan perusahaan, pihak pengelola PT IDK menerima informasi mengenai adanya aktivitas pekerjaan oleh pihak ketiga di atas lahan yang selama ini dikelola perusahaan. PT IDK menyatakan tidak pernah memberikan izin penggunaan lahan untuk kegiatan tersebut.
