Hukum Kriminal

PT IDK Resmi Laporkan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Malaka dan PT Musyaf Karya Perdana ke Polisi, Dugaan Perusakan Tambak Garam Rugikan Rp25 Juta

Reporter: amor |  Editor: admin
PT IDK Resmi Laporkan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Malaka dan PT Musyaf Karya Perdana ke Polisi, Dugaan Perusakan Tambak Garam Rugikan Rp25 Juta

Seluruh kronologi tersebut merupakan keterangan dari pihak PT IDK dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Kerugian Ditaksir Rp25 Juta

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Dalam laporan polisi, PT IDK mengklaim mengalami kerugian material akibat dugaan perusakan tanggul penahan dan pengambilan material tanah di areal tambak garam.

Kerugian tersebut ditaksir mencapai Rp25 juta.

Menurut perusahaan, tanggul memiliki fungsi penting dalam mendukung pengelolaan tambak garam. Karena itu, dugaan kerusakan fasilitas dan hilangnya material tanah dinilai sebagai persoalan serius yang perlu diperiksa melalui proses hukum.

Meski demikian, nilai kerugian dan dugaan peristiwa pidana tersebut masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, keterangan saksi, dokumen pendukung, serta bukti-bukti lain yang relevan.

Minta Polisi Olah TKP dan Periksa Alat Berat

Sil Nahak meminta penyidik Polres Malaka segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa alat berat yang diduga digunakan dalam kegiatan di lokasi, termasuk ekskavator dan dump truck.

Exit mobile version