Hukum Kriminal

PT IDK Resmi Laporkan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Malaka dan PT Musyaf Karya Perdana ke Polisi, Dugaan Perusakan Tambak Garam Rugikan Rp25 Juta

Reporter: amor |  Editor: admin
PT IDK Resmi Laporkan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Malaka dan PT Musyaf Karya Perdana ke Polisi, Dugaan Perusakan Tambak Garam Rugikan Rp25 Juta

“Kami meminta agar penyidik melakukan olah TKP dan memeriksa sarana atau alat yang digunakan, berupa ekskavator dan dump truck, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya meminta kepolisian memeriksa kondisi lahan, menelusuri dugaan pengambilan material tanah, mengumpulkan bukti, serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Sil Nahak berharap, apabila bukti awal dan persyaratan hukum telah terpenuhi, perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia juga meminta kepolisian mempertimbangkan pemasangan garis polisi di lokasi apabila diperlukan untuk mendukung proses penanganan perkara.

“Kami meminta polisi segera melakukan pemeriksaan di lokasi dan mengamankan bukti-bukti. Jika memenuhi persyaratan hukum, kami meminta agar segera dinaikkan statusnya ke penyidikan,” ujarnya.

Cantumkan Pasal dalam Undang-Undang KUHP

Dalam laporan tersebut, PT IDK mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 257 dan/atau Pasal 521 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Exit mobile version