Hukum Kriminal

PT IDK Seret Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Malaka dan PT Mushaf Karya Perdana ke Ranah Hukum

Reporter: amor |  Editor: admin
PT IDK Seret Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Malaka dan PT Mushaf Karya Perdana ke Ranah Hukum
Kuasa Hukum PT IDK, Silvester Nahak,SH saat Jumpa Pers Senin 26/10/2026.

Adapun Pasal 521 KUHP mengenai perusakan, penghancuran, membuat barang tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV. Ketentuan penerapannya bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

Silvester Desak Polisi Turun ke Lokasi

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Kuasa hukum PT IDK, Silvester Nahak, mendesak kepolisian segera melakukan pemeriksaan awal di lokasi, menelusuri dugaan pengambilan material tanah, serta mengumpulkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Kami meminta polisi segera melakukan pemeriksaan di lokasi dan mengamankan bukti-bukti. Jika memenuhi persyaratan hukum,Kami Meminta agar Segera dinaikan statusnya ke penyidikan,dan berharap lokasi dapat dipasangi garis polisi agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian dan berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan.

Exit mobile version