“Kami mengapresiasi Polres Malaka yang telah menerima laporan PT IDK. Kami berharap polisi segera turun ke lokasi, memeriksa kondisi di lapangan, mengamankan bukti-bukti, dan mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya,” ujar Silvester.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Berdasarkan uraian kejadian dalam dokumen laporan, pengelola PT IDK pada Selasa (6/10/2026) menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pihak yang diduga memasuki lahan perusahaan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pengelola.
Setelah melakukan penelusuran, pelapor menduga aktivitas tersebut dilakukan oleh seseorang bernama Edon atas perintah seseorang bernama Albert. Dalam dokumen laporan, Albert juga disebut memiliki keterkaitan dengan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Malaka, Yanuarius Tae Seran, S.ST., M.AP.
Pengelola PT IDK kemudian berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan mengirimkan somasi kepada PT Mushaf Karya Perdana serta Pemerintah Kabupaten Malaka. Pelapor menyebut pertemuan sempat diusulkan pada 12, 13, dan 14 Oktober 2026.
