Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

PT IDK Seret Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Malaka dan PT Mushaf Karya Perdana ke Ranah Hukum

Avatar photo
×

PT IDK Seret Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Malaka dan PT Mushaf Karya Perdana ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
PT IDK Seret Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Malaka dan PT Mushaf Karya Perdana ke Ranah Hukum
Kuasa Hukum PT IDK, Silvester Nahak,SH saat Jumpa Pers Senin 26/10/2026.

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Adapun Pasal 521 KUHP mengenai perusakan, penghancuran, membuat barang tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV. Ketentuan penerapannya bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Bayang-Bayang Perbatasan: PMKRI Tuding Oknum Satgas Pamtas Terlibat Penyelundupan Terorganisir

Silvester Desak Polisi Turun ke Lokasi

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Kuasa hukum PT IDK, Silvester Nahak, mendesak kepolisian segera melakukan pemeriksaan awal di lokasi, menelusuri dugaan pengambilan material tanah, serta mengumpulkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Pemdes Haumeni Perkuat Kapasitas Kader Posyandu, Wujudkan Generasi Sehat dan Bebas Stunting di Tapal Batas

“Kami meminta polisi segera melakukan pemeriksaan di lokasi dan mengamankan bukti-bukti. Jika memenuhi persyaratan hukum,Kami Meminta agar Segera dinaikan statusnya ke penyidikan,dan berharap lokasi dapat dipasangi garis polisi agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Baca Juga :  Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah, Dua KK Kehilangan Tempat Tinggal

Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian dan berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan.

Example floating