Namun, menurut uraian dalam laporan, pada 15 Oktober 2026 pengelola PT IDK kembali menerima informasi bahwa pekerjaan di lahan milik perusahaan tersebut berlanjut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pihak pengelola.
PT IDK mengklaim mengalami kerugian material akibat dugaan perusakan tanggul penahan dan hilangnya material tanah. Dalam dokumen laporan, nilai kerugian tersebut ditaksir mencapai Rp25 juta.
Laporan itu mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 257 dan/atau Pasal 521 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 257 KUHP mengatur tindak pidana memasuki pekarangan tertutup milik atau yang digunakan orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II. Dalam keadaan tertentu yang disertai ancaman atau sarana yang menakutkan, pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak kategori III.
Sementara itu, Pasal 476 KUHP tentang pencurian mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V bagi orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum.














