Bantahan 11 Tergugat Rontok di PN Atambua, Hak Tanah Blandina Luruk Seran Ditegaskan
Atambua, Reformanews.– Pengadilan Negeri Atambua resmi mengabulkan gugatan Blandina Luruk Seran dalam perkara sengketa tanah Nomor: 46/Pdt.G/2025/PN.Atb. Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh dalil bantahan dari 11 Tergugat dan menegaskan bahwa lahan yang disengketakan di Berasi A, Desa Rabasa Haerain, adalah sah milik Penggugat.
Informasi ini diterima Reformanews melalui rilis resmi kuasa hukum Penggugat, Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H., pada Kamis, 5 Februari 2026.
Kemenangan ini sekaligus mengakhiri polemik panjang terkait status hukum tanah tersebut. Majelis Hakim menilai bahwa seluruh bantahan yang diajukan pihak Tergugat tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat, baik secara formil maupun materiil.
Dalam perkara tersebut, Blandina Luruk Seran diwakili oleh kuasa hukum Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H., yang berhasil meyakinkan Majelis Hakim melalui rangkaian alat bukti yang dinilai akurat, konsisten, dan saling bersesuaian.
