Hukum Kriminal

Bantahan 11 Tergugat Rontok di PN Atambua, Hak Tanah Blandina Luruk Seran Ditegaskan

Reporter: Alfonso |  Editor: Admin
Bantahan 11 Tergugat Rontok di PN Atambua, Hak Tanah Blandina Luruk Seran Ditegaskan

Ia menambahkan, putusan ini menjadi peringatan hukum bagi siapa pun agar tidak menguasai atau mengklaim hak milik orang lain secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah.

Dengan putusan tersebut, Penggugat kini memiliki kekuatan hukum penuh untuk mengambil alih kembali lahan miliknya secara total dan terlindungi secara hukum.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H. didampingi oleh Norbertus Kehi Bria, S.H. sebagai tim kuasa hukum Penggugat Blandina Luruk Seran.

Exit mobile version