Sebaliknya, dalil-dalil pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum para Tergugat, yakni Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H. dan Eduardus Nahak Bria, S.H., M.H., dinilai tidak didukung bukti yang relevan, sehingga ditolak seluruhnya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa Blandina Luruk Seran adalah pemilik tunggal lahan sengketa di Berasi A.
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena memasuki dan menguasai lahan tanpa izin dari pemilik sah.
Dengan ditolaknya seluruh bantahan 11 Tergugat, maka status hukum tanah di Berasi A kini menjadi terang dan berkekuatan hukum, sehingga pihak Tergugat tidak lagi memiliki hak atau dasar hukum untuk menguasai lahan tersebut dalam bentuk apa pun.
Kuasa hukum Penggugat, Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H., dalam rilisnya menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses pembuktian yang objektif dan berbasis fakta hukum.
“Putusan ini membuktikan bahwa dalil yang kami ajukan sangat kuat dan berdasar hukum. Seluruh bantahan pihak lawan ditolak karena memang tidak didukung fakta-fakta yang valid di lapangan,” tegas Alfred.
