Alfred Klau: Putusan Hakim Sah dan Benar, Menang Pokok Perkara di Tengah Salah Kaprah Soal Ganti Rugi
MALAKA,Reformanews,com– Kuasa hukum Penggugat dalam perkara sengketa tanah di Berasi A, Desa Rabasa Haerain, Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Atambua dalam perkara Nomor: 46/Pdt.G/2025/PN.Atb merupakan putusan sah, benar, dan mengikat secara hukum, bukan klaim sepihak.
Hal itu disampaikan Alfred saat ditemui media ini pada Sabtu, 7 Januari 2026, di Besikama, menanggapi pernyataan kuasa hukum Tergugat yang menyebut pihaknya “menghayal” karena tidak dikabulkannya tuntutan ganti rugi.
“Perlu saya luruskan, soal ganti rugi itu adalah petitum tambahan. Artinya itu hanya permintaan tambahan dalam gugatan, bukan inti pokok perkara,” tegas Alfred.
Menurut Alfred, dalam hukum acara perdata, tidak dikabulkannya petitum tambahan tidak berarti gugatan kalah atau putusan menjadi tidak sah.
“Yang paling penting dan substansial adalah pokok perkara dimenangkan, yaitu status kepemilikan tanah dinyatakan sah milik klien kami. Itu inti hukumnya,” jelasnya.
