Sementara itu, kuasa hukum Penggugat lainnya, Norbertus Kehi Bria, S.H., menyatakan pihaknya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada majelis Hukum yang menangani dan memutuskan perkara tersebut.
tambah norbert kami sangat puas dengan putusan Majelis Hakim karena tuntutan pokok dalam perkara tersebut telah dikabulkan.
“Kami sangat puas karena tuntutan pokok kami terkait perbuatan melawan hukum dikabulkan oleh Majelis Hakim, dan itu yang paling penting. Soal ganti rugi tidak ada masalah, karena itu hanya petitum tambahan,” ujar Norbertus.
Menurut Norbertus, putusan tersebut menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah menilai perkara secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Dengan putusan ini, pihak Penggugat Blandina Luruk Seran memiliki kekuatan hukum penuh atas objek sengketa, sementara para Tergugat tidak lagi memiliki dasar hukum untuk tetap menguasai lahan tersebut.
