Alfred menjelaskan, dalam perkara tersebut Majelis Hakim PN Atambua telah mengabulkan gugatan Penggugat dan menolak seluruh bantahan dari 11 Tergugat, serta menyatakan para Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menguasai lahan tanpa izin pemilik yang sah.
Ia menambahkan bahwa dalam doktrin hukum dikenal asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti putusan hakim harus selalu dianggap benar dan mengikat selama belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi.
“Putusan hakim itu selalu dianggap benar. Dalam istilah hukum disebut res judicata pro veritate habetur. Jadi ini bukan opini kami, tapi prinsip dasar dalam hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alfred menilai pernyataan yang menyebut kemenangan kliennya hanya klaim merupakan bentuk salah kaprah dalam memahami hukum.
“Kalau ada yang mengatakan kemenangan ini hanya klaim, justru itu sesat secara hukum. Karena yang menjadi dasar adalah amar putusan pengadilan, bukan pendapat pribadi siapa pun,” tegasnya.
Alfred juga mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan tersebut dan tidak lagi membangun opini yang menyesatkan publik, karena secara hukum status tanah di Berasi A kini sudah terang dan tidak dapat diperdebatkan lagi.
