Mahasiswa Malaka di Yogyakarta itu juga menilai putusan pengadilan semestinya menjadi dasar bagi partai untuk melakukan evaluasi politik secara serius.
Keberadaan ABS sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malaka dengan status narapidana dinilai berpotensi menurunkan wibawa lembaga legislatif serta mencederai kepercayaan publik.
Karena itu, IKAMAYO berencana membawa persoalan tersebut ke mekanisme etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan.
Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan adanya proses penegakan etik dan administratif, termasuk kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap posisi anggota legislatif yang bersangkutan.
“Tim hukum IKAMAYO Yogyakarta telah menyiapkan laporan pengaduan ke DPP Golkar dan Mahkamah Kehormatan Dewan. Dalam waktu dekat laporan tersebut akan kami layangkan,” ujar Afon Nahak.
IKAMAYO juga meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Bagi mereka, konsistensi penegakan hukum penting untuk memastikan tidak ada kesan bahwa pejabat publik memperoleh perlakuan berbeda dibandingkan warga negara lainnya.
