Tegas! Alfred Dominggus Klau: Putusan Dikuatkan, 11 Warga Terancam Pidana
Kupang, Reformanews.com – Putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang menguatkan kemenangan Blandina Luruk Seran dalam sengketa lahan di Kabupaten Malaka menuai respons tegas dari kuasa hukum penggugat, Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H.
Dalam putusan banding Nomor 53/PDT/2026/PT KPG, Majelis Hakim menegaskan amar putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 46/Pdt.G/2025/PN Atb tertanggal 4 Februari 2026. Putusan ini sekaligus memperkuat posisi hukum Blandina Luruk Seran sebagai pemilik sah atas objek tanah sengketa.
Alfred Dominggus Klau menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan bukti kuat atas sahnya kepemilikan kliennya yang didukung oleh Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00548.
“Putusan ini sudah sangat jelas. Hak klien kami diakui secara hukum, dan seluruh dalil yang diajukan pihak pembanding tidak terbukti,” tegas Klau.
Ia menambahkan, tindakan para tergugat yang memasuki lahan tanpa izin serta melakukan penebangan pohon telah dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Majelis Hakim.
