“IKAMAYO mendesak DPP Golkar sebagai Partai Pohon Beringin untuk tidak menutup mata. Jangan sampai marwah partai tergadaikan oleh satu perbuatan kriminal dari kadernya,” tegas Afon Nahak, mantan Ketua IKAMAYO sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.
Selain menyoroti status hukum ABS, IKAMAYO juga mengangkat persoalan lain yang dinilai berpotensi melanggar aturan, yakni dugaan rangkap jabatan.
Menurut mereka, ABS masih menjabat sebagai Ketua ASKAB PSSI Kabupaten Malaka di tengah posisinya sebagai pimpinan legislatif daerah.
IKAMAYO menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 236 yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi pimpinan DPRD pada organisasi atau badan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Bagi IKAMAYO, rangkap jabatan di tengah persoalan hukum yang menjerat ABS semakin memperkuat alasan bagi partai dan lembaga legislatif untuk mengambil sikap tegas.
