Dalam banyak perkara yang ditangani aparat penegak hukum, pola serupa kerap ditemukan: proyek dikebut menjelang akhir tahun anggaran, mutu dikompromikan, pengawasan longgar, lalu hasilnya cepat rusak. Proyek Teun–Halilulik kini berada dalam bayang-bayang pola klasik tersebut.
Publik berhak mengetahui apakah telah dilakukan uji mutu material, apakah volume pekerjaan sesuai kontrak, dan apakah ada sanksi atas keterlambatan pekerjaan. Transparansi menjadi kunci untuk meredam kecurigaan yang kian menguat.
Ironisnya, proyek yang dimaksudkan sebagai bukti kehadiran negara justru memunculkan rasa frustrasi di tengah masyarakat. Jalan yang rusak dini bukan hanya soal aspal yang retak, tetapi juga kepercayaan publik yang ikut tergerus.
Jika tidak ada evaluasi menyeluruh dan tindakan tegas, proyek ini berpotensi menjadi monumen kegagalan tata kelola infrastruktur. Lebih jauh, ia dapat menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek lain yang dibiayai uang rakyat.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah, dinas terkait, hingga aparat penegak hukum. Apakah proyek Teun–Halilulik akan dibiarkan menjadi “jalan rusak baru”, atau justru diusut hingga terang-benderang demi memastikan akuntabilitas penggunaan APBN?














