Hal ini berarti beban biaya yang tertuang dalam STNK tahunan konsumen akan meningkat. Pemilik kendaraan baru juga harus mempersiapkan dana tambahan karena pajak ini diterapkan langsung bersamaan dengan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Hitungan Opsen: Beban Pajak Bertambah
Opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak yang terutang. Sebagai contoh:
Jika pajak kendaraan bermotor saat ini adalah Rp1 juta, maka tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Artinya, total pajak kendaraan yang harus dibayar pemilik menjadi Rp1,66 juta. Perhitungan serupa juga berlaku untuk opsen BBNKB.
Pajak Kendaraan Diprediksi Semakin Mahal
Dengan diterapkannya aturan baru ini, masyarakat yang membeli kendaraan bermotor pada 2025 harus bersiap mengeluarkan biaya lebih besar. Tambahan opsen ini berpotensi menambah pengeluaran rutin pemilik kendaraan hingga puluhan bahkan ratusan ribu rupiah setiap tahunnya, tergantung nilai pajak kendaraannya.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah meningkatkan pendapatan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Namun, tidak sedikit konsumen yang khawatir beban pajak ini akan semakin memberatkan di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Apa Pendapat Anda?
Bagaimana pandangan Anda tentang kebijakan baru ini? Tuliskan komentar Anda dan bagikan opini dengan kami!














