Example floating
Example floating
Ekonomi

Pemerintah Tambah Dua Jenis Pajak Baru untuk Kendaraan Bermotor Mulai 2025

Avatar photo
×

Pemerintah Tambah Dua Jenis Pajak Baru untuk Kendaraan Bermotor Mulai 2025

Sebarkan artikel ini
Reporter: Dedy |  Editor: Redaksi
Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama di Jakarta Tahun 2025

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Hal ini berarti beban biaya yang tertuang dalam STNK tahunan konsumen akan meningkat. Pemilik kendaraan baru juga harus mempersiapkan dana tambahan karena pajak ini diterapkan langsung bersamaan dengan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Hitungan Opsen: Beban Pajak Bertambah

Opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak yang terutang. Sebagai contoh:
Jika pajak kendaraan bermotor saat ini adalah Rp1 juta, maka tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Artinya, total pajak kendaraan yang harus dibayar pemilik menjadi Rp1,66 juta. Perhitungan serupa juga berlaku untuk opsen BBNKB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Pajak Kendaraan Diprediksi Semakin Mahal

Dengan diterapkannya aturan baru ini, masyarakat yang membeli kendaraan bermotor pada 2025 harus bersiap mengeluarkan biaya lebih besar. Tambahan opsen ini berpotensi menambah pengeluaran rutin pemilik kendaraan hingga puluhan bahkan ratusan ribu rupiah setiap tahunnya, tergantung nilai pajak kendaraannya.

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Bantu Warga Panen Cabai di Metamauk

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah meningkatkan pendapatan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Namun, tidak sedikit konsumen yang khawatir beban pajak ini akan semakin memberatkan di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Baca Juga :  “Di Mana Keadilan Ini?” Janda di Malaka Keluhkan Namanya Tak Lagi Masuk Daftar Bansos

Apa Pendapat Anda?
Bagaimana pandangan Anda tentang kebijakan baru ini? Tuliskan komentar Anda dan bagikan opini dengan kami!

Example floating