Example floating
Example floating
Ekonomi

Pemerintah Tambah Dua Jenis Pajak Baru untuk Kendaraan Bermotor Mulai 2025

Avatar photo
×

Pemerintah Tambah Dua Jenis Pajak Baru untuk Kendaraan Bermotor Mulai 2025

Sebarkan artikel ini
Reporter: Dedy |  Editor: Redaksi
Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama di Jakarta Tahun 2025

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Jakarta, ReformaNews.Com – Pemerintah mengumumkan akan memberlakukan dua jenis pajak baru yang harus dibayar konsumen untuk kendaraan bermotor, mulai tahun 2025. Pajak tersebut akan ditambahkan pada kolom biaya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pajak baru ini terdiri dari:

  1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  2. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga :  Tangis Sri Mulyani Depan DPR Saat Berpamitan Akhiri Jabatan Menkeu RI

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang bertujuan meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Rincian Komponen Pajak Kendaraan

Dengan tambahan dua pajak ini, jumlah komponen pajak yang wajib dibayar pengguna kendaraan bermotor akan bertambah menjadi tujuh, yakni:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB).
  • Opsen BBN KB.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Opsen PKB.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
  • Biaya Administrasi STNK.
  • Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Example floating