Jakarta, ReformaNews.Com – Pemerintah mengumumkan akan memberlakukan dua jenis pajak baru yang harus dibayar konsumen untuk kendaraan bermotor, mulai tahun 2025. Pajak tersebut akan ditambahkan pada kolom biaya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pajak baru ini terdiri dari:
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang bertujuan meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising
Rincian Komponen Pajak Kendaraan
Dengan tambahan dua pajak ini, jumlah komponen pajak yang wajib dibayar pengguna kendaraan bermotor akan bertambah menjadi tujuh, yakni:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB).
- Opsen BBN KB.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Opsen PKB.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
- Biaya Administrasi STNK.
- Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).














